
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, kelima orang yang ditahan terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berstatus tersangka. "Telah dilakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka," ujar Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2019). Kelima orang tersebut yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Kelima tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan. Kendati demikian, Adi mengaku belum dapat menjelaskan peran para tersangka.
Benny Tjokro juga jadi salah satu saksi yang dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyelidikan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan ada indikasi dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019. Jiwasraya menyerah dan tak sanggup memenuhi kewajiban pembayaran yang mencapai Rp 12,4 triliun. Pengelolaan yang salah oleh manajemen lama dalam penempatan dana nasabah menjadi sebab amruknya kinerja Jiwasraya. Berdasarkan catatan BPK, selain dari saham, Jiwasraya juga menempatkan dana di Hanson lewat Medium Term Note (MTN) atau surat berharga berjenis utang.