Sri Wahyumi Maria Manalip terpilih sebagai Bupati Talaud periode 2014-2019 dan dilantik pada 20 Juli 2014. Ia kemudian meninggalkan Partai Gerindara dan beralih ke PDIP dan dipercaya sebagai Ketua DPC PDIP Talaud. Namun, tak lama kemudian Sri Wahyumi Maria Manalip dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDIP. Di sisa jabatannya sebagai bupati hingga 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip masuk ke Partai Hanura sebagai Ketua DPC Talaud.
Pada 2015, Sri Wahyumi mendapatkan teguran dari Gubernur Sulawesi Utara saat itu, karena menjalankan APBD tidak sesuai dengan yang dikonsultasikan ke Tim TPAD Pemprov Sulut. Sri juga pernah mendapatkan skorsing selama tiga bulan dari Mendagri pada 2018. Hal tersebut terjadi lantaran Sri Wahyumi Maria Manalip tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Gubernur Sulut dan Menteri Dalam Negeri terkait kepergiannya ke Amerika Serikat pada Oktober hingga November 2017.
Di luar dari kontroversinya itu, Sri juga kerap mendapat penghargaan. Ia pernah mendapat penghargaan sebagai Perempuan Berpengaruh Di Indonesia oleh Seven Media dan The Key People Magazine pada women Icons Summit & Awards 2017. Ia juga pernah mendapat Penghargaan Good Governance Award (IGGA) 2015, Dharma Pertahanan karena dianggap telah membantu kelancaran tugas pengamanan dan pertahanan pulau-pulau terluar, serta Anugerah Pangripta Nusantara 2017. Ia juga merupakan peraih Penghargaan perencanaan terbaik dalam pembangunan daerah. Penghargaan ‘Indonesian Woman Of The Year Award 2014 Lembaga Citra Prestasi Anak Bangsa (CPAB), serta sederet penghargaan lainnya.
Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4/2019) pukul 11.20 Wita, di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud. Bupati berparas cantik tersebut ditangkap atas dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2018 Kabupaten Talaud. Sri Wahyumi terbukti menerima sejumlah barang mewah dari Bernard, pengusaha yang juga menjadi terdakwa, sebagai realisasi commitment fee terkait pengurusan dua pasar tersebut.
Pada Senin (18/11/2019), Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tambahan bagi Sri Wahyumi berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak Sri Wahyumi selesai menjalani masa pidana pokoknya. Sri Wahyumi Maria Manalip merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sri Wahyumi Maria Manalip baru saja bebas dari penjara setelah menjalani 2 tahun masa hukuman. Namun mantan Bupati Kepulauan Talaud itu langsung dijemput KPK lagi. Emosi Sri Wahyumi pun disebut tengah tak stabil usai ditangkap kembali KPK. KPK mengatakan penangkapan Sri Wahyumi yang baru bebas ini dilakukan karena ada penyidikan baru. Namun, KPK belum menjelaskan kasus yang dimaksud.