Pembunuhan itu terjadi lantaran hal sepele. Aris, yang sempat menjalin hubungan asmara selama 8 bulan, tidak terima diputus oleh korban. Kasus itu terkuak setelah orang tua Rina menerima pesan via WhatsApp dari Aris pada 1 Juli 2018. Dalam pesan itu, Aris meminta maaf dan mengakui telah membunuh korban. Aris juga memberitahukan di mana jenazah korban berada. Saat itu Aris sudah berada di tempat persembunyiannya di Lampung. Berdasarkan petunjuk dari WhatsApp itulah, pembunuhan itu terkuak. Keluarga melapor ke polisi, hingga akhirnya jenazah Rina ditemukan di lokasi. Aris ditangkap tidak lama setelah temuan mayat korban. Aris ditangkap pada Selasa (3/7/2018) di Jalan KH Gholib, Lampung, saat sedang berjalan. Dia melawan saat akan ditangkap, sehingga dilumpuhkan kakinya. Aris kini harus berhadapan dengan meja hijau. Sebentar lagi, polisi akan mengirim berkasnya ke kejaksaan. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 339 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
Ina Zainatul Hayat - Pedangdut Cilik Situbondo Ikut DA 6
-
Zainatul Hayat berusia 11 tahun asal Situbondo, Jawa Timur adalah siswa SDN
5 Tanjung Kamal, Mangaran, Situbondo, Jawa Timur, yang gemar mendendangkan
lagu...